JOB DESCRIPTION PENGURUS IDI CABANG SOPPENG


KETUA

  1. Bertanggung jawab terhadap jalannya roda organisasi
  2. Menandatangani semua surat keluar
  3. Menandatangani surat keputusan penerbitan SKP
  4. Memimpin rapat-rapat internal organisasi
  5. Memberikan persetujuan untuk setiap pengeluaran uang organisasi
  6. Membuka rekening Bank a/n IDI CAB SOPPENG  bersama Bendahara
  7. Menghadiri undangan/rapat-rapat eksternal organisasi
  8. Mendelegasikan kewenanagan tertentu kepada pengurus dalam struktur organisasi
  9. Menerima laporan surat masuk dari sekretariat
WAKIL KETUA

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh ketua
  2. Mengevaluasi segala kegiatan organisasi yang dilaksanakan oleh bidang-bidang ( Organisasi dan Kerjasama, Pelayanan Kesehatan & Pengabdian Masyarakat, Pelayanan Profesi, Kesejahteraan Anggota  & Usaha dan badan kelengkapan organisasi (BHP2A dan BP2KB) dan memverivikasi laporan keuangan
SEKRETARIS

  1. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan organisasi mengacu pada standard minimal kesekretariatan meliputi:
    • Surat menyurat (biasa-rahasia-segera)
    • Meneruskan surat masuk berdasarkan disposisi
    • Membuat draft surat balasan/tanggapan
    • Mengagendakan surat masuk dan surat keluar
  2. Mencatat & mengevaluasi daftar inventaris milik organisasi
  3. Mendokumentasikan kegaiatan Bidang dan Badan
  4. Mendokumentasikan notulen rapat internal
  5. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Ketua
  6. Penanggung jawab kesekretariatan
  7. Menghapus barang melalui mekanisme berita acara
WAKIL SEKRETARIS

  1. Membantu sekretaris dalam menjalankan tuga kesekretarisan organisasi
  2. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan Sekretaris
BENDAHARA

  1. Secara umum bertugas menunjang pelaksanaan semua kegiatan organisasi melalui bidang keuangan
  2. Mengelola keuangan organisasi dan kekayaan organisasi lainnya dengan mengikuti kaidah pelaporan yang baik, transparan dan accountable
  3. Membuat perencanaan keuangan organisasi selama masa bakti kepengurusan
  4. Melakukan pengawasan atas penggunaan dana dan pemanfaatan kekayaan organisasi yang optimal untuk kegiatan organisasi
  5. Menyusun laporan kegiatan keuangan secara berkala untuk kepentingan para pemangku kepentingan organisasi
WAKIL BENDAHARA

  1. Membantu bendahara dalam mengelola keuangan organisasi
  2. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh bendahara
BIDANG BIDANG
BIDANG ORGANISASI DAN KERJASAMA

  1. Melakukan pembinaan perangkat organisasi, mencakup program kerjasama dengan berbagai instansi/organisasi terkait dalam upaya pengawasan anggota
  2. Menjaga tegaknya wibawa organisasi IDI Cabang Soppeng  dengan menjalankan AD/ART secara konsisten dan konsekuen, dengan action plan awal pendataan terhadap KTA, STR dan SIP pengurus, merancang rapat-rapat internal organisasi (rapat pengurus harian, rapat pleno, dll) dan memonitor untuk melaporkan kegiatan  yang telah dilaksanakannya setiap 6 bulan
  3. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan program kerja organisasi, berupa program pembekalan kepada pengurus IDI, program manejemen administrasi dan keuangan, program kajian berbagai masalah (rekomendasi ijin praktik, biaya pembuatan SIP, dll).
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN & PENGABDIAN MASYARAKAT

  1. Membina program pelayanan kesehatan mandiri yang diselenggarakan oleh masyarakat
  2. Membentuk tim bantuan kesehatan yang sewaktu-waktu dapat diterjunkan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan
  3. Bekerjasama dengan berbagai pihak ( kelompok wartawan, stasiun TV, stasiun radio , dll) untuk melaksanakan program penyuluhan kesehatan masyarakat
  4. Menghadiri berbagai undangan yang berkaitan dengan bidang pelayanan kesehatan dan pengabdian masyarakat
  5. Ikut berperan serta dalam kegiatan HBDI ( Hari Bakti Dokter Indonesia) yang diselenggarakan oleh PB IDI.
BIDANG PELAYANAN PROFESI

  1. Bekerjasama  dengan PDSp dan PDSm dalam melaksanakan program pendidikan berkelanjutan untuk seminar, lokakarya dan berbagai pertemuan ilmiah lainnya
  2. Melakukan pendekatan dengan PDSp dan PDSm untuk bekerjasama yang harmonis
  3. Melakukan kajian tentangsistem akreditasi program P2KB yang saat ini berjalan, agar lebih mengutamakanaspek keterampilan ,melaksanakan program mapping Dokter Umum dan Dokter Spesialis.
BIDANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA DAN USAHA

  1. Memberikan bantuan kemudahan kepada anggota yang ada hubungannya dengan aspek materil atau pengembangan karier
  2. Mengadakan kegiatan untuk kebersamaan melalui olahraga dan rekreasi
  3. Memberikan santunan/bantuan bagi keluarga dokter untuk meringankan penderitaan/musibah yang dialami dengan prinsip mengembangkan potensi swakelola anggota IDI yang bersangkutan. Program ini dapat bekerja sama dengan IDI Cabang
  4. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi anggota dan keluarga dengan biaya seminimal mungkin.

BADAN KELENGKAPAN

I. BADAN HUKUM PEMBINAAN & PEMBELAAN ANGGOTA (BHP2A)

  1. Melaksanakan tugas bimbingan kesadaran hukum kesehatan kepada anggota IDI
  2. Memberikan opini hukum efektif kepada anggota yang mengalami masalah
  3. Pembelaan anggota IDI bila ada masalah yang tidak bersifat pribadi berkaitan dengan pelaksanaan profesi kedokteran seperti:
    • Pengaduan pelanggaran etik
    • Pengaduan pelanggaran hulum kesehatan
    • Masalah yang dipandang merugikan anggota dalam melaksanakan tugas pekerjaan/pendidikan
    • Masalah antara anggota dengan IDI atau perkumpulan profesi ( korban pelanggaran peraturan organisasi)
  4. Melakukan tugas pembelaan secara aktif, melalui mekanisme sbb:
    Upaya pembelaan  -> upaya pendekatan personal -> upaya administratif  -> dan upaya jalur hukum sebagai upaya terakhir
  5. Menginventerisasi semua kasus pembelaan

Comments

Popular Posts